Palestina dalam Perspektif Tafsir Al-Qur’an dan Etika Sosial


Abstrak

Isu Palestina merupakan salah satu persoalan kemanusiaan global yang tidak hanya berdimensi politik dan geopolitik, tetapi juga memiliki implikasi etis dan teologis yang mendalam dalam perspektif Islam. Artikel ini bertujuan mengkaji situasi Palestina melalui pendekatan tafsir Al-Qur’an dan etika sosial Islam dengan kerangka analisis tafsir tematik (maudhu‘i) dan maqāṣid al-syarī‘ah. Metode penelitian yang digunakan adalah kajian kepustakaan (library research) dengan menelaah sumber primer berupa Al-Qur’an dan kitab-kitab tafsir klasik serta kontemporer, seperti karya al-Ṭabari, al-Qurṭubi, Ibn Kathir, dan Ibn ‘Āsyūr, serta literatur etika sosial Islam modern. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Al-Qur’an secara konsisten menegaskan prinsip keadilan (al-‘adl), larangan kezaliman (ẓulm), pembelaan terhadap kaum tertindas (al-mustaḍ‘afūn), dan etika konflik bersenjata yang berorientasi pada perlindungan jiwa manusia. Dalam konteks Palestina, nilai-nilai tersebut meniscayakan keberpihakan etis terhadap korban penindasan, penolakan terhadap penjajahan dan kekerasan struktural, serta tanggung jawab aktif umat Islam dalam solidaritas kemanusiaan, advokasi keadilan, dan transformasi kesadaran sosial. Artikel ini diharapkan berkontribusi pada pengembangan kajian tafsir etika sosial yang responsif terhadap problem kemanusiaan kontemporer.

Kata kunci: Palestina, tafsir Al-Qur’an, etika sosial, maqāṣid al-syarī‘ah, keadilan.

Pendahuluan

Persoalan Palestina telah berlangsung selama lebih dari tujuh dekade dan terus menyisakan krisis kemanusiaan yang akut. Konflik yang berakar pada kolonialisme, perebutan wilayah, dan dominasi politik ini sering kali direduksi dalam wacana publik sebagai sekadar konflik geopolitik atau pertikaian agama. Reduksi semacam ini tidak hanya menyederhanakan realitas, tetapi juga mengaburkan dimensi etis dan moral yang melekat kuat pada persoalan Palestina.

Dalam perspektif Islam, Al-Qur’an hadir bukan semata sebagai teks ritual, melainkan sebagai pedoman etika sosial yang menata relasi manusia dengan sesama dan dengan kekuasaan. Al-Qur’an secara tegas menolak kezaliman, mendorong keadilan, serta memerintahkan pembelaan terhadap kelompok yang tertindas. Oleh karena itu, mengkaji Palestina melalui perspektif tafsir Al-Qur’an dan etika sosial menjadi penting untuk menempatkan isu ini dalam kerangka normatif Islam yang komprehensif dan kontekstual.

Artikel ini berupaya menjawab pertanyaan: bagaimana Al-Qur’an, melalui penafsiran tematik dan kerangka etika sosial, memandang praktik penindasan, penjajahan, dan kekerasan struktural sebagaimana tercermin dalam situasi Palestina? Dengan demikian, tulisan ini tidak hanya bersifat deskriptif, tetapi juga normatif-kritis.

Metodologi Penelitian

Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode kajian kepustakaan (library research). Data primer berasal dari Al-Qur’an dan kitab-kitab tafsir mu‘tabarah, baik klasik maupun kontemporer, seperti Jāmi‘ al-Bayān karya al-Ṭabari, Al-Jāmi‘ li Aḥkām al-Qur’ān karya al-Qurṭubi, Tafsīr al-Qur’ān al-‘Aẓīm karya Ibn Kathir, dan Al-Taḥrīr wa al-Tanwīr karya Ibn ‘Āsyūr.

Pendekatan yang digunakan adalah tafsir tematik (tafsir maudhu‘i), yakni menghimpun ayat-ayat Al-Qur’an yang berkaitan dengan tema keadilan sosial, kezaliman, pembelaan terhadap kaum tertindas, dan etika konflik, kemudian dianalisis secara komprehensif dan kontekstual. Analisis juga diperkaya dengan kerangka maqāṣid al-syarī‘ah untuk menilai implikasi etis ayat-ayat tersebut terhadap realitas kontemporer Palestina.

Kerangka Teoretis: Tafsir Etika Sosial dan Maqāṣid al-Syarī‘ah

Tafsir etika sosial memandang Al-Qur’an sebagai teks normatif yang memiliki orientasi transformasi sosial. Pendekatan ini menekankan bahwa pesan-pesan Al-Qur’an tidak berhenti pada dimensi individual-ritual, tetapi juga mencakup struktur sosial, relasi kekuasaan, dan keadilan distributif.

Dalam kerangka maqāṣid al-syarī‘ah, tujuan utama syariat adalah menjaga lima prinsip dasar: perlindungan agama (ḥifẓ al-dīn), jiwa (ḥifẓ al-nafs), akal (ḥifẓ al-‘aql), keturunan (ḥifẓ al-nasl), dan harta (ḥifẓ al-māl). Situasi Palestina, yang ditandai oleh hilangnya nyawa sipil, penghancuran infrastruktur, dan perampasan hak hidup, menunjukkan pelanggaran serius terhadap maqāṣid tersebut, terutama ḥifẓ al-nafs dan ḥifẓ al-māl.

Palestina dan Prinsip Keadilan dalam Al-Qur’an

Al-Qur’an menegaskan keadilan sebagai fondasi utama tatanan sosial dan politik:

﴿إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإِحْسَانِ﴾ (QS. an-Nahl: 90)

Menurut Ibn ‘Āsyūr, perintah keadilan dalam ayat ini bersifat universal dan menjadi dasar legitimasi sosial-politik. Keadilan tidak boleh dikorbankan demi stabilitas semu atau kepentingan kelompok tertentu. Dalam konteks Palestina, praktik pengusiran paksa, blokade, dan kekerasan struktural merupakan bentuk ketidakadilan sistemik yang bertentangan dengan prinsip dasar ini.

Kezaliman Struktural dan Penjajahan dalam Perspektif Al-Qur’an

Al-Qur’an secara konsisten mengecam kezaliman, baik yang dilakukan individu maupun sistem:

﴿وَلَا تَحْسَبَنَّ اللَّهَ غَافِلًا عَمَّا يَعْمَلُ الظَّالِمُونَ﴾ (QS. Ibrāhīm: 42)

Para mufassir memahami ẓulm sebagai tindakan menempatkan sesuatu bukan pada tempatnya, termasuk dominasi politik dan ekonomi yang menindas. Penjajahan modern dapat dipahami sebagai manifestasi ẓulm jama‘ī yang dilembagakan melalui struktur kekuasaan.

Pembelaan terhadap Kaum Tertindas sebagai Imperatif Etis

Al-Qur’an mengaitkan iman dengan pembelaan terhadap kaum tertindas:

﴿وَمَا لَكُمْ لَا تُقَاتِلُونَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَالْمُسْتَضْعَفِينَ﴾ (QS. an-Nisā’: 75)

Ayat ini menunjukkan bahwa keberpihakan kepada korban penindasan merupakan bagian integral dari etika sosial Islam. Dalam konteks Palestina, solidaritas tidak berhenti pada empati, tetapi menuntut aksi etis yang terukur dan bermartabat.

Etika Konflik dan Perlindungan Jiwa Manusia

Etika perang dalam Al-Qur’an bersifat restriktif dan humanistik:

﴿وَلَا تَعْتَدُوا ۚ إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ الْمُعْتَدِينَ﴾ (QS. al-Baqarah: 190)

Mayoritas mufassir menegaskan larangan agresi dan penyerangan terhadap non-kombatan. Prinsip ini sejalan dengan hukum humaniter internasional dan menegaskan bahwa perlindungan jiwa manusia adalah nilai universal dalam Islam.

Ṣabr sebagai Etika Resistensi dan Ketahanan Sosial

Konsep ṣabr dalam Al-Qur’an tidak identik dengan kepasrahan pasif:

﴿إِنَّ مَعَ الْعُسْرِ يُسْرًا﴾ (QS. al-Insyirāḥ: 6)

Dalam konteks Palestina, ṣabr dapat dipahami sebagai ketahanan etis dan resistensi bermartabat terhadap dehumanisasi dan kekerasan struktural.

Implikasi Etika Sosial bagi Umat Islam Kontemporer

Sebagai khayr ummah (QS. Āli ‘Imrān: 110), umat Islam dituntut untuk menerjemahkan nilai-nilai Qur’ani dalam tindakan nyata: advokasi keadilan, bantuan kemanusiaan, pendidikan kritis, dan pembentukan opini publik yang berkeadilan.

Kesimpulan

Kajian ini menunjukkan bahwa perspektif tafsir Al-Qur’an dan etika sosial menempatkan isu Palestina sebagai persoalan keadilan dan kemanusiaan yang fundamental. Al-Qur’an secara normatif berpihak pada korban penindasan dan menolak segala bentuk kezaliman struktural. Oleh karena itu, solidaritas terhadap Palestina merupakan konsekuensi etis dari komitmen keimanan dan aktualisasi nilai-nilai Qur’ani dalam konteks global kontemporer.

Daftar Pustaka

Al-Ṭabari. Jāmi‘ al-Bayān fī Ta’wīl al-Qur’ān.
Al-Qurṭubi. Al-Jāmi‘ li Aḥkām al-Qur’ān.
Ibn Kathir. Tafsīr al-Qur’ān al-‘Aẓīm.
Ibn ‘Āsyūr. Al-Taḥrīr wa al-Tanwīr.