Abjadiyat Fiqh Haji; Huruf Alif; Ihram dan Arkanul Haji

Abjadiyat Fiqh Haji

1. إحرام (Ihrām)
Pengertian;
Secara bahasa, iḥrām berasal dari kata ḥarrama (حرّم) yang berarti menjadikan sesuatu terlarang.
Secara istilah fikih, ihram adalah niat memasuki manasik haji atau umrah dari miqat yang menyebabkan halal menjadi haram secara sementara, seperti larangan memakai wewangian, berburu, dan hubungan suami-istri.

Imam an-Nawawi menegaskan: “Ihram hakikatnya adalah niat, bukan sekadar pakaian.”¹

Dalil Al-Qur’an
Allah SWT berfirman:
وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ
“Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah.” (QS. al-Baqarah [2]: 196)²
Ayat ini menjadi dasar bahwa haji dan umrah harus dimulai dengan niat ibadah yang murni karena Allah, yang dalam fikih diwujudkan dengan ihram.

Dalil Hadits
Rasulullah ﷺ bersabda:
إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ
“Sesungguhnya amal-amal itu tergantung pada niatnya.” (HR. al-Bukhari dan Muslim)³
Hadits ini menjadi fondasi bahwa ihram adalah niat, bukan sekadar mengenakan kain ihram.

Dalam hadits lain, Rasulullah ﷺ bersabda tentang miqat: yang artinya: “Mereka adalah miqat bagi penduduknya dan bagi siapa saja yang melewatinya dengan niat haji atau umrah.” (HR. al-Bukhari)⁴

Pandangan Ulama
Jumhur ulama (Maliki, Syafi’i, Hanbali): Ihram adalah rukun haji, karena tanpa niat haji tidak sah ibadahnya.
Hanafiyah: Ihram adalah syarat sah haji, bukan rukun, namun tetap wajib dan menentukan keabsahan manasik.⁵

Hikmah Ihram
1. Pendidikan tauhid: melepas atribut dunia dan status sosial.
2. Kesetaraan manusia: semua jamaah tampil seragam tanpa pembeda.
3. Disiplin spiritual: menahan diri dari hal-hal mubah demi ketaatan.
4. Latihan pengendalian nafsu, sebagai persiapan menuju kesempurnaan ibadah.

2. أركان الحج (Rukun Haji)

Pengertian;
Rukun haji adalah unsur pokok dalam ibadah haji yang tidak boleh ditinggalkan, dan tidak dapat diganti dengan dam. Jika salah satu rukun tidak dikerjakan, haji tidak sah.

Rukun Haji Menurut Jumhur Ulama
1. Ihram
2. Wukuf di Arafah
3. Thawaf Ifadah
4. Sa’i antara Shafa dan Marwah
5. Tahallul
6. Tertib

Dalil Al-Qur’an

a. Wukuf & Thawaf
ثُمَّ لْيَقْضُوا تَفَثَهُمْ وَلْيُوفُوا نُذُورَهُمْ وَلْيَطَّوَّفُوا بِالْبَيْتِ الْعَتِيقِ
“Kemudian hendaklah mereka menghilangkan kotoran yang ada pada tubuh mereka, menyempurnakan nazar-nazar mereka, dan melakukan thawaf di Baitul ‘Atiq.” (QS. al-Ḥajj [22]: 29)⁶

b. Sa’i
إِنَّ الصَّفَا وَالْمَرْوَةَ مِن شَعَائِرِ اللَّهِ
“Sesungguhnya Shafa dan Marwah adalah bagian dari syiar Allah.” (QS. al-Baqarah [2]: 158)⁷

Dalil Hadits
Rasulullah ﷺ bersabda:
الْحَجُّ عَرَفَةُ
“Haji itu (inti dan puncaknya adalah) Arafah.” (HR. Abu Dawud, at-Tirmidzi)⁸
Hadits ini menunjukkan wukuf di Arafah adalah rukun paling esensial.

Pendapat Ulama
Imam Ibn Qudamah berkata: “Rukun-rukun haji adalah perbuatan yang tidak gugur dengan dam dan tidak sah haji tanpanya.”⁹
Imam al-Ghazali menambahkan bahwa rukun haji bukan sekadar gerakan fisik, tetapi: “Simbol perjalanan ruhani manusia menuju Allah.”¹⁰

Hikmah Penetapan Rukun Haji
1. Menjaga keutuhan ibadah agar tidak sekadar ritual kosong.
2. Menyatukan dimensi fisik dan spiritual (gerak, waktu, tempat).
3. Melatih kepatuhan total tanpa negosiasi terhadap perintah Allah.
4. Menciptakan pengalaman kolektif umat Islam lintas bangsa dan budaya.

Catatan kaki:
1. An-Nawawi, Al-Majmū‘ Sharḥ al-Muhadhdhab, Juz 7 (Beirut: Dār al-Fikr).
2. Al-Qur’an al-Karim, QS. al-Baqarah [2]: 196.
3. Al-Bukhari, Ṣaḥīḥ al-Bukhārī, no. 1; Muslim, Ṣaḥīḥ Muslim, no. 1907.
4. Al-Bukhari, Ṣaḥīḥ al-Bukhārī, Kitab al-Hajj.
5. Al-Kāsānī, Badā’i‘ al-Ṣanā’i‘, Juz 2.
6. Al-Qur’an al-Karim, QS. al-Ḥajj [22]: 29.
7. Al-Qur’an al-Karim, QS. al-Baqarah [2]: 158.
8. Abu Dawud, Sunan Abi Dawud, no. 1949; at-Tirmidzi, no. 889.
9. Ibn Qudamah, Al-Mughnī, Juz 3.
10. Al-Ghazali, Iḥyā’ ‘Ulūm al-Dīn, Kitab Asrār al-Ḥajj.