BAYAR HUTANG DULUAN KEMANA?: Hutang Tanpa Riba tapi sudah jatuh tempo? Atau ke Hutang yang ada ribanya (bank, pinjol, kartu kredit)?

Tanya.

Saya butuh sedikit berkonsul pak masalah hutang penjualan jatuh termin dan dengan lembaga keuangan, bank, kartu kredit, pinjol.

Walaupun sangat berat, saya berusaha untuk memperbanyak kerja keras menghindari gali lubang dan tutup lubang.

Saat ini saya ada dana, maka mana yang harus diprioritaskan?.

Untuk hutang termin penjualan, sudah jatuh tempo kah? Menurut saya ini yang harus wajib didahulukan dibayar. Karena berhubungan dengan kelancaran pemasokan barang.

Sementata di sisi lain ada tekanan terus dari collector bank, KK, dan pinjol yang tidak berhenti2 agar saya membayar mereka.

Saya tetap berusaha tenang tidak terpengaruh, dan bersikap yang seharusnya.

Apakah benar menurut syariah saya mendahulukan pembayaran termin penjualan? dan berusaha merestruksisasi pembayaran ke lembaga2 tersebut, tetapi resikonya banyak membayar riba karena denda.

Mohon pencerahannya pak, kira2 bagaimana baiknya.

Terima kasih 🙏

🟦 JAWAB

Wa’alaikumus salam wa rahmatullah wa barokatuh.

🟪 PRIORITAS PEMBAYARAN HUTANG MENURUT SYARIAH.

🔻 Utang yang Tidak Mengandung Riba dan Berdampak pada Kepercayaan Bisnis.

➡️ Wajib diprioritaskan.

Ini seperti:

– Termin penjualan ke supplier
– Utang dagang pada mitra atau pemasok
– Piutang usaha yang jatuh tempo

Kenapa???

Karena:

– Tidak mengandung riba.
– Menyangkut amanah dan kepercayaan (الوفاء بالعهد).
– Jika tidak dibayar, bisa memutus kelangsungan usaha dan kepercayaan sistem distribusi.

“Tunaikanlah amanah kepada orang yang memberi amanah kepadamu…”
(HR. Abu Dawud no. 3535).

🔻 Utang Riba (Bank, Kartu Kredit, Pinjol)

Tidak boleh dibiarkan, tetapi tidak diutamakan dibandingkan utang non-riba yang telah jatuh tempo dan menyangkut kelancaran bisnis/nafkah.

Karena:

– Riba itu haram dan dosa besar, tetapi denda yang mereka tagih bukan menjadi prioritas syar’i untuk ditunaikan.
– Menurut sebagian ulama, denda riba tidak wajib dibayar secara syar’i, walaupun secara hukum positif mungkin tetap ditagih.

Solusinya:

– Ajukan restrukturisasi, keringanan, atau penjadwalan ulang meskipun penuh tekanan.
– Hindari tambahan hutang baru.
– Kalau bisa, lakukan mediasi melalui lembaga bantuan hukum syariah atau LPSK (untuk pinjol ilegal) atau pengacara pro bono.

🟪 LANGKAH YANG BAIK SAAT INI.

1. Bayar termin penjualan dulu, demi menjaga kelangsungan usaha dan kepercayaan.

2. Ajukan negosiasi pada lembaga riba, misalnya:
– Ajukan restrukturisasi cicilan pokok saja.
– Tawarkan lunas sebagian pokok tanpa denda.
– Bila perlu, lapor ke OJK atau minta pendampingan lembaga syariah/pendamping hukum.
– Jangan gali lubang-tutup lubang.
– Perbanyak doa, shalat malam, dan shodaqoh sekecil apa pun, ini sangat menolong dari sisi langit.

🟪 KUTIPAN

Rasulullah Shalallaahu Alaihi Wassalaam bersabda:

“Barangsiapa yang berhutang lalu berniat melunasinya, maka Allah akan menolongnya.”
(HR. Bukhari no. 2387).

Dan Allah berfirman:

“Dan jika (orang yang berhutang itu) dalam kesulitan, maka berilah tenggang waktu sampai dia mampu. Dan jika kamu menyedekahkannya, itu lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.”
(QS. Al-Baqarah: 280).

🟪 SARAN.

– Catat semua utang secara tertulis, dan buat skala prioritas: mana yang tanpa riba dan berdampak langsung, mana yang bisa ditahan dulu.

– Jangan takut pada tekanan debt collector yang melanggar hukum. Rekam dan laporkan.

– Terus komunikasikan niat baik antum untuk melunasi pokok utang.

✅ KESIMPULAN:

– Keputusan antum untuk memprioritaskan pembayaran termin penjualan adalah benar secara syariah dan logika bisnis.

– Menunda lembaga ribawi sambil berusaha restrukturisasi adalah tindakan tepat, insyaaAllah tidak berdosa, bahkan bernilai jihad bila diniatkan untuk keluar dari riba.

– Allah akan bantu orang yang bersungguh-sungguh meninggalkan riba meskipun berat.

“Barangsiapa meninggalkan sesuatu karena Allah, maka Allah akan menggantinya dengan yang lebih baik.”
(HR. Ahmad, no. 22565 – Shahih).

Demikian. Allahu a’lam. Barakallah fiikum.

@dewopakde
Komunitas Pengusaha Muslim