Bisnis yang modalnya dari uang KORUPSI, tapi uang korupsi ini lalu dikembalikan. Masih haramkah bisnisnya?


Tanya.

Assalamu’alaikum warahmatullah wabarakatuh.

Ada seorang korupsi di suatu kantor. Hasil uang korupsi digunakan untuk modal usaha.

Sesudah usaha menjadi besar, uang modal dari hasil korupsi dikembalikan lagi ke kantor tanpa merugikan kantor.

Pertanyaannya adalah hukum hasil usaha beserta turunannya apakah haram atau halal?.

Mengingat uang yang dikorupsi sudah dikembalikan kepada pemiliknya (kantor)?

🟪 JAWAB:

Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.

✅ Masalah:

– Ada uang korupsi, digunakan sebagai modal usaha.
– Usaha berkembang dan menghasilkan keuntungan besar.
– Setelah itu, uang hasil korupsi (modal awal) dikembalikan ke kantor (pemilik yang sah).
– Pertanyaannya: *Bagaimana status halal/ haram dari keuntungan dan turunan harta usaha tersebut?*

✅ Jawab:

🔻 Korupsi adalah dosa besar dan hartanya haram.

Korupsi = ghulul (penggelapan harta negara) dan termasuk memakan harta orang lain secara batil, jelas haram.

“Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain dengan jalan yang batil.”
(QS. Al-Baqarah: 188).

🔻 Menggunakan harta haram untuk usaha, maka usaha menjadi haram

Menurut mayoritas ulama:

Setiap usaha yang dibangun dengan modal haram, maka hasilnya juga haram, sampai modal itu dibersihkan.

Dalilnya adalah hadits:

“Sesungguhnya Allah itu Mahabaik dan tidak menerima kecuali yang baik (halal).”
(HR. Muslim, no. 1015).

🔻 Kalau modal haram sudah dikembalikan, bagaimana hasil usahanya?.

Pendapat Ulama (Dirinci):

a. Menurut pendapat mayoritas ulama:

Jika seseorang sudah bertobat dan mengembalikan harta haram, maka:

– Modal yang haram batal setelah dikembalikan,
– Namun hasil usaha yang dibangun dari harta haram tetap syubhat atau haram, karena tumbuh dari sumber yang tidak sah.

Solusi:

Harus disaring. Mana hasil usaha yang belum digunakan bisa dianggap haram dan perlu dibersihkan (disedekahkan tanpa niat pahala).

Adapun hasil setelah usaha itu dijalankan dengan modal yang halal, maka bisa menjadi halal jika sistem usahanya juga halal.

b. Pendapat sebagian ulama kontemporer (lebih lunak):

Jika Sudah mengembalikan harta yang haram, Sudah taubat sungguh-sungguh, Tidak mengulangi perbuatan dan modal sekarang bersih,

Maka keuntungan usaha bisa dianggap halal, terutama jika:

– Tidak ada kerugian negara/pihak lain,
– Usahanya halal dari sisi cara dan objek.

Pendapat ini berdasar pada kaidah:

“Taubat menghapus dosa sebelumnya.”
(HR. Muslim).

Namun, ini tetap pendapat minoritas dan hanya berlaku dalam kondisi khusus, misalnya jika harta sudah bercampur total dan mustahil dipisahkan.

Kaidah Fikih:

“Ma baniy ‘ala al-bathil fahuwa bathil.”
“Apa yang dibangun di atas sesuatu yang batil, maka hasilnya juga batil”

Usaha yang dibangun dari modal korupsi termasuk dalam hal ini.

Maka keuntungannya juga terkena dampak batilnya sumber modal, kecuali disucikan dengan cara taubat dan penyucian harta.

Imam Al-Ghazali rahimahullah berkata:

“Orang yang bertaubat dari harta haram, maka dia wajib mengembalikan harta tersebut. Jika tidak bisa dikembalikan kepada pemilik, maka dikeluarkan untuk kemaslahatan kaum muslimin, dan ia tidak boleh memanfaatkannya sama sekali.”
(Ihya Ulumiddin, Jilid 2).

✅ Saran:

– Bersihkan sisa keuntungan yang masih ada dari modal haram (misalnya dengan disedekahkan ke fakir miskin tanpa berharap pahala).

– Niatkan usaha ke depan benar-benar murni dan halal.

– Jangan ulangi perbuatan tersebut.

Rasulullah Shalallaahu Alaihi Wassalaam bersabda:

“Daging yang tumbuh dari yang haram, maka neraka lebih pantas baginya.”
(HR. At-Tirmidzi, no. 614).

Namun rahmat Allah sangat luas, siapa saja yang bertobat, mengembalikan hak orang lain, dan memperbaiki usahanya, Allah akan mengampuni dan memberkahi harta yang halal berikutnya.

Demkian. Allahu a’lam. Barakallah fiikum.

@dewopakde
Komunitas Pengusaha Muslim