Fiqh Aulawiyyat bagian 1
Fiqh Aulawiyyat (فقه الأولويات) atau fiqh prioritas adalah cabang dalam ilmu fiqh yang membahas tentang bagaimana menetapkan skala prioritas dalam pelaksanaan ajaran Islam, terutama saat terjadi keterbatasan waktu, tenaga, atau sumber daya. Ilmu ini menjadi penting agar seorang Muslim dapat menjalani hidup secara efektif dan efisien dalam bingkai syariat.
Pengertian Fiqh Aulawiyyat
Secara bahasa, al-awlawiyyah berasal dari kata “awla” (أولى) yang berarti “lebih utama”, “lebih pantas”, atau “lebih penting”.
Secara istilah, fiqh aulawiyyat adalah pemahaman yang mendalam tentang mana yang harus didahulukan (prioritas) dalam syariat Islam berdasarkan tuntunan al-Qur’an, Sunnah, maqāṣid asy-syarī‘ah, dan kondisi nyata umat.
Tokoh yang Memopulerkan
Konsep ini dipopulerkan oleh Syaikh Dr. Yusuf al-Qaradhawi melalui bukunya Fiqh al-Aulawiyyāt: Dirasah Jadīdah fī Ḍaw’ al-Qur’ān wa as-Sunnah (فقه الأولويات: دراسة جديدة في ضوء القرآن والسنة), diterbitkan tahun 1991. Beliau menyoroti bagaimana umat Islam kadang terjebak dalam mengedepankan hal-hal yang kurang penting, sambil melalaikan yang paling prinsipil.
Prinsip-Prinsip Dasar Fiqh Aulawiyyat
1. Mendahulukan yang wajib atas yang sunnah
Contoh: Mengqadha shalat yang tertinggal lebih utama daripada shalat sunnah Dhuha.
2. Mendahulukan yang fardhu ‘ain atas fardhu kifayah
Contoh: Belajar ilmu agama yang wajib untuk diri sendiri (fardhu ‘ain) lebih diutamakan daripada mempelajari ilmu yang manfaatnya kolektif (fardhu kifayah).
3. Mendahulukan maslahat yang lebih besar
Contoh: Menggunakan dana untuk menyelamatkan jiwa (darurat medis) lebih utama daripada membangun fasilitas umum non-darurat.
4. Mendahulukan yang manfaatnya lebih luas
Contoh: Program dakwah di media massa bisa lebih utama daripada dakwah personal bila pengaruhnya lebih luas.
5. Mendahulukan mencegah kerusakan daripada mengambil manfaat
Kaidah: “درء المفاسد مقدم على جلب المصالح” (Menolak kemudaratan lebih didahulukan daripada meraih kemaslahatan).
6. Membedakan antara urutan nilai dan urutan waktu
Suatu amalan mungkin datang belakangan secara waktu, tapi lebih utama secara nilai (seperti jihad dibanding shalat sunnah malam).
Contoh Aplikasi Fiqh Aulawiyyat
Kasus
1. Sedekah kepada kerabat miskin atau orang miskin asing? Pilihan yang Diutamakan: Kepada kerabat (karena dua pahala: sedekah dan silaturahmi)
2. Menegakkan sunnah kecil atau menghindari konflik dengan keluarga? Pilihan yang Diutamakan: Menghindari konflik jika sunnah bisa ditunda dan maslahatnya lebih besar
3. Aktivitas ibadah individual atau sosial? Pilihan yang Diutamakan: Yang sosial jika maslahatnya kolektif dan darurat
Urgensi Fiqh Aulawiyyat dalam Kehidupan Modern
1. Menghindari fanatisme parsial terhadap aspek tertentu dari agama
2. Mendorong efisiensi dalam dakwah dan pembangunan umat
3. Mengurangi konflik internal umat akibat salah dalam menentukan skala prioritas
4. Memahami dinamika fatwa dan kebijakan ulama/kepemimpinan dalam konteks maslahat
Penutup
Fiqh Aulawiyyat menuntut ketajaman ilmu, kejujuran hati, dan kecerdasan memahami realitas. Ia bukan pengabaian terhadap hukum-hukum syariat, melainkan penyusunan yang tepat agar Islam benar-benar membawa rahmat, relevan, dan aplikatif dalam segala zaman.