Fiqh Waris
Assalamualaikum warahmatullah wabarakatuh
Para pemirsa dan pembaca islamdiscover yang mulia
kali ini kita membahas kajian tentang ilmu fiqh khususnya berkaitan dengan
FIQH WARIS DALAM ISLAM
Selamat membaca dan menambah wawasan…
PENDAHULUAN
Fiqh waris merupakan bagian penting dari hukum Islam yang mengatur pembagian harta peninggalan seseorang setelah ia meninggal dunia. Hukum ini tidak hanya bersifat spiritual, tetapi juga sosial, karena menjamin keadilan dan keteraturan dalam keluarga serta masyarakat. Al-Qur’an telah menetapkan secara rinci bagian-bagian warisan bagi ahli waris yang sah, menjadikannya satu-satunya hukum yang secara eksplisit dijelaskan dalam kitab suci.
Rumusan masalah
1. Apa pengertian fiqh waris dalam Islam?
2. Siapa saja yang berhak menerima warisan?
3. Bagaimana prinsip dasar pembagian waris menurut Al-Qur’an dan hadis?
Tujuan dari kajian ini
1. Menjelaskan konsep fiqh waris dalam Islam.
2. Mengidentifikasi golongan ahli waris.
3. Menganalisis prinsip-prinsip dasar pembagian waris.
PEMBAHASAN
A. Pengertian Fiqh Waris
Fiqh waris (Ilmu Mawarits) adalah cabang ilmu fikih yang membahas tata cara pembagian harta peninggalan seseorang setelah wafat kepada ahli waris yang berhak. Dasar hukum waris Islam bersumber dari:
1. Al-Qur’an: Surah An-Nisa ayat 7, 11, 12, dan 176
2. Hadis Nabi SAW
3. Ijma’ ulama
B. Golongan Ahli Waris
Ahli waris dibagi menjadi tiga kategori utama:
1. Dzawil Furudh; ahli waris yang mendapat bagian tertentu berdasarkan nash (misalnya: suami, istri, ayah, ibu, anak perempuan).
2. ‘Ashabah; ahli waris yang mendapatkan sisa warisan setelah dzawil furudh (contoh: saudara laki-laki, paman).
3. Dzawil Arham; kerabat jauh, hanya mendapat warisan bila tidak ada dzawil furudh dan ‘ashabah.
C. Prinsip Pembagian Waris
1. Laki-laki mendapatkan dua kali bagian perempuan (QS. An-Nisa: 11)
2. Tidak ada warisan bagi pembunuh, budak, atau non-Muslim (HR. Abu Dawud)
3. Anak laki-laki dan perempuan tetap mendapat hak, tidak seperti adat jahiliyah yang hanya memberikan pada laki-laki.
D. Contoh Kasus Sederhana
Misalnya, seseorang meninggal dan meninggalkan:
1. Istri
2. 1 anak laki-laki
3. 1 anak perempuan
Maka:
Istri mendapatkan **1/8** bagian, dan * Sisanya dibagi antara anak laki-laki dan perempuan dengan perbandingan 2:1
PENUTUP
A. Kesimpulan
Fiqh waris adalah sistem pembagian harta warisan yang telah diatur dengan rinci oleh syariat Islam. Tujuannya adalah mewujudkan keadilan, menghindari konflik keluarga, dan menjaga stabilitas sosial. Hukum ini mengakui hak semua anggota keluarga sesuai kapasitasnya.
Selanjutnya akan kita bahas beberapa masalah yang ada dalam pembagian warisan..
B. Saran
Penting bagi umat Islam untuk mempelajari ilmu waris, karena penerapan yang salah atau tidak adil dapat menimbulkan dosa serta perpecahan di antara ahli waris.
DAFTAR PUSTAKA
1. Departemen Agama RI. (2009). Al-Qur’an dan Terjemahannya. Jakarta: Departemen Agama.
2. Wahbah az-Zuhaili. (2001). Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu. Beirut: Dar al-Fikr.
3. Amir Syarifuddin. (2006). Hukum Kewarisan Islam. Jakarta: Kencana.
4. Sayyid Sabiq. (2000). Fiqh Sunnah Jilid 3. Jakarta: Pena Pundi Aksara.
5. Tim Penyusun. (2013). Fiqh Mawarits. Jakarta: Direktorat Jenderal Bimas Islam, Kemenag RI.
H. Syarifudin, Lc. MA
Kaprodi IAT dan dosen STAI Dirosat Islamiyah Alhikmah, Jakarta