Mengenal Ilmu Fiqh
Assalamualaikum warahmatullah wabarakatuh
Alhamdulillah wa syukru lillah, kali ini kita berjumpa lagi dan akan mengkaji ilmu Fiqh dalam Islam FIQH DALAM ISLAM**
PENDAHULUAN
Fiqh merupakan salah satu ilmu pokok dalam Islam yang membahas hukum-hukum syariat yang bersifat amaliyah (praktis), yang diambil dari dalil-dalil terperinci. Belajar fiqh adalah bagian dari kewajiban umat Islam untuk memahami ajaran agama secara benar dan sesuai dengan tuntunan syariah. Melalui fiqh, seorang Muslim memahami bagaimana tata cara ibadah, muamalah, hukum keluarga, pidana, ekonomi, dan lainnya berdasarkan Al-Qur’an dan Sunnah.
Rumusan Masalah
1. Apa pengertian fiqh dan ruang lingkupnya?
2. Mengapa belajar fiqh itu penting dalam kehidupan Muslim?
3. Apa saja cabang dan pembagian fiqh dalam Islam?
Tujuan Kajian
1. Menjelaskan konsep dasar fiqh
2. Menyadarkan pentingnya belajar fiqh dalam kehidupan Muslim
3. Menjelaskan ruang lingkup fiqh dan cabang-cabangnya
PEMBAHASAN
A. Pengertian Fiqh
Secara bahasa, fiqh berasal dari kata **faqiha–yafqahu–faqhan**, yang berarti “paham”. Secara istilah, menurut para ulama:
1. Imam Abu Hanifah mengatakan Fiqh adalah pengetahuan tentang hak dan kewajiban manusia.
2. Imam Syafi’i mengatakan Fiqh adalah ilmu tentang hukum-hukum syariah amaliyah, yang diperoleh dari dalil-dalil terperinci.*
Ilmu Fiqh berbeda dengan ushul fiqh. Jika Fiqh membahas hukum praktis, sedangkan ushul fiqh membahas metodologi untuk menetapkan hukum.
B. Tujuan dan Pentingnya Belajar Fiqh
Belajar fiqh bertujuan agar seorang Muslim:
1. Mengetahui hukum perbuatan: wajib, sunnah, mubah, makruh, haram
2. Mampu menjalankan ibadah dan kehidupan sosial dengan benar
3. Tidak terjerumus dalam perbuatan yang bertentangan dengan syariah
Dalam Hadis Nabi ﷺ disebutkan, Rasulullah saw bersabda: “Barang siapa yang dikehendaki Allah kebaikan baginya, maka Allah akan memahamkannya dalam urusan agama (fiqh).” (HR. Bukhari dan Muslim)
C. Ruang Lingkup Fiqh
Fiqh mencakup berbagai aspek kehidupan:
1. Ibadah: shalat, puasa, zakat, haji
2. Muamalah: jual beli, sewa-menyewa, hutang piutang
3. Munakahat: pernikahan, perceraian, warisan
4. Jinayah: pidana dan hukum pidana Islam
5. Siyasah: hukum kenegaraan
6. Akhlak: etika dan adab
D. Cabang-cabang Ilmu Fiqh
Ilmu fiqh memiliki beberapa cabang, seperti:
1. Fiqh Ibadah
2. Fiqh Muamalah
3. Fiqh Siyasah
4. Fiqh Jinayah
5. Fiqh Mawaris (waris)
6. Fiqh Nisa’ (khusus perempuan)
7. Fiqh Kontemporer (fatwa modern tentang keuangan, medis, dll.)
PENUTUP
A. Kesimpulan
Fiqh adalah ilmu penting dalam Islam yang menjadi landasan hidup seorang Muslim dalam beribadah dan bermuamalah. Belajar fiqh bukan hanya kewajiban personal, tetapi juga untuk kemaslahatan sosial. Dengan memahami fiqh, seorang Muslim dapat menjalani hidup sesuai dengan tuntunan Allah SWT dan Rasul-Nya.
B. Saran
Disarankan agar setiap Muslim mempelajari fiqh secara bertahap dan konsisten, baik melalui lembaga pendidikan, kajian, atau bimbingan ulama, agar tidak terjadi kesalahan dalam praktik beragama.
DAFTAR PUSTAKA
1. Al-Qur’an dan Terjemahannya, Departemen Agama RI.
2. Al-Zuhaili, Wahbah. Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, Damaskus: Dar al-Fikr, 2001.
3. Sayyid Sabiq. Fiqh Sunnah, Beirut: Darul Fikr.
4. Al-Kasani, Ala’uddin. Bada’i al-Sana’i fi Tartib al-Shara’i, Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah.
5. Hanafiah, Hasan. Pengantar Ilmu Fiqih, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2005.
6. Tim Kemenag RI. Fiqh Ibadah dan Muamalah, Dirjen Pendidikan Islam.
Alhamdulillahi rabbil alamin
semoga bermanfaat
H. Syarifudin, Lc. MA
Kaprodi IAT dan dosen STAI Dirosat Islamiyah AlHikmah